Jumat, 29 April 2011

IAS 38 (Aktiva Tidak Berwujud)

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah berbasis prinsip Standar, Interpretasi dan Kerangka (1989) diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB).
Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS were issued between 1973 and 2001 by the Board of the International Accounting Standards Committee (IASC). IAS diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan standar memanggil standar IFRS baru.

Adopsi IFRS
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa , Hong Kong, Australia, Malaysia , Pakistan , negara-negara GCC , Rusia, Afrika Selatan, Singapura dan Turki . Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan IFRS pelaporan. Sekitar 85 dari negara-negara memerlukan pelaporan IFRS untuk semua, perusahaan-perusahaan domestik yang terdaftar. Selain itu, AS juga gearing terhadap IFRS. SEC di AS secara perlahan tapi semakin bergeser dari hanya membutuhkan US GAAP ke IFRS menerima dan kemungkinan besar akan menerima standar IFRS dalam jangka panjang.
Hal ini umumnya diharapkan bahwa adopsi IFRS di seluruh dunia akan bermanfaat bagi investor dan pengguna lain laporan keuangan, dengan mengurangi biaya membandingkan investasi alternatif dan meningkatkan kualitas informasi. Perusahaan-perusahaan juga diharapkan dapat memberikan manfaat, karena investor akan lebih bersedia memberikan pembiayaan. Namun, Ray J. Ball telah mengungkapkan beberapa keraguan dari biaya keseluruhan dari standar internasional, ia berpendapat bahwa penegakan standar bisa lemah, dan perbedaan regional dalam akuntansi bisa menjadi dikaburkan balik label. Dia juga menyatakan keprihatinan tentang penekanan nilai wajar IFRS dan pengaruh akuntan dari non- common-hukum daerah, di mana kerugian telah diakui dalam kurang tepat waktu.

Daftar laporan IFRS
IFRS berikut laporan saat ini diterbitkan:
IFRS 1 Pertama kali Adopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional
IFRS 2 Share berbasis Pembayaran
IFRS 3 Penggabungan Usaha
IFRS 4 Asuransi Kontrak
IFRS 5 Aktiva Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
IFRS 6 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
IFRS 7 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
IFRS 8 Segmen Operasi
IFRS 9 Instrumen Keuangan
IAS 1 : Penyajian Laporan Keuangan.
IAS 2 : Persediaan
IAS 3 : Laporan Keuangan Konsolidasi Awalnya diterbitkan tahun 1976, efektif 1 Jan 1977. Superseded in 1989 by IAS 27 and IAS 28 Digantikan pada tahun 1989 oleh IAS 27 dan IAS 28
IAS 4 : Akuntansi Penyusutan Ditarik pada tahun 1999, digantikan dengan IAS 16, 22, dan 38, yang semuanya diterbitkan atau direvisi pada tahun 1998
IAS 5 : Informasi yang Harus diungkapkan dalam Laporan Keuangan Awalnya diterbitkan Oktober 1976, efektif 1 Januari 1997. Superseded by IAS 1 in 1997 Digantikan oleh IAS 1 tahun 1997
IAS 6 : Tanggapan Akuntansi untuk Mengubah PricesSuperseded oleh IAS 15, yang telah dicairkan Desember 2003
IAS 7 : Laporan Arus Kas
IAS 8 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
IAS 9 : Akuntansi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan - digantikan oleh IAS 38 efektif 1.7.99
IAS 10 : Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
IAS 11 : Kontrak Konstruksi
IAS 12 : Pajak Penghasilan
IAS 13 : Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Lancar - digantikan oleh IAS 1.
IAS 14 : Segmen Pelaporan (digantikan oleh IFRS 8 pada tanggal 1 Januari 2008)
IAS 15 : Informasi Merefleksikan Dampak Harga Mengubah - Desember 2003 Ditarik
IAS 16 : Aktiva Tetap
IAS 17 : Sewa
PSAK 18 : Pendapatan
IAS 19 : Imbalan Kerja
IAS 20 : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
IAS 21 : Pengaruh Perubahan Nilai Tukar
IAS 22 : Penggabungan Usaha - digantikan oleh IFRS 3 efektif tanggal 31 Maret 2004
IAS 23 : Biaya Pinjaman
IAS 24 : Pengungkapan Pihak Terkait
IAS 25 : Akuntansi untuk Investasi - digantikan oleh IAS 39 dan IAS 40 efektif 2001
IAS 26 : Akuntansi dan Pelaporan oleh Benefit Rencana Pensiun
IAS 27 : Laporan Keuangan Konsolidasi
IAS 28 : Investasi pada Perusahaan Asosiasi
IAS 29 : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hyperinflationary
IAS 30 : Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan serupa - digantikan oleh IFRS 7 efektif 2007
IAS 31 : Partisipasi dalam Ventura Bersama
IAS 32 : Instrumen Keuangan: Penyajian (pengungkapan instrumen keuangan dalam IFRS 7 Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan tidak lagi dalam IAS 32)
IAS 33 : Laba Per Saham
IAS 34 : Pelaporan Keuangan Interim
IAS 35 : Penghentian Operasi - digantikan oleh IFRS 5 efektif 2005
IAS 36 : Penurunan Nilai Aktiva
PSAK 37 : Kewajiban Diestimasi , Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
IAS 38 : Aktiva Tidak Berwujud
PSAK 39 : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
IAS 40 : Properti Investasi
IAS 41 : Pertanian

IAS 38 Aktiva tidak berwujud
Tujuan dari standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk tidak berwujud aset yang tidak ditangani secara khusus dalam Standar lain. Standar ini mensyaratkan suatu entitas untuk mengakui aset tidak berwujud jika dan hanya jika, kriteria yang ditentukan terpenuhi. Standar juga menetapkan bagaimana mengukur nilai tercatat aktiva tidak berwujud dan mensyaratkan pengungkapan tertentu tentang aset tidak berwujud. Aset tidak berwujud merupakan aset non-moneter yang dapat diidentifikasi tanpa substansi fisik.

Pengakuan dan pengukuran
Pengakuan item sebagai aset tidak berwujud mengharuskan suatu entitas untuk menunjukkan bahwa item memenuhi:
(A) definisi aset tidak berwujud, dan
(B) kriteria pengakuan.
Persyaratan ini berlaku untuk biaya awalnya untuk memperoleh atau internal menghasilkan aset tidak berwujud dan mereka selanjutnya timbul untuk menambah, mengganti bagian dari, atau jasa itu. Suatu aset memenuhi kriteria identifiability dalam definisi aset tak berwujud apabila itu:
(A) terpisah, yaitu mampu dipisahkan atau dibagi dari entitas dan dijual, ditransfer, lisensi, disewa atau ditukar, baik sendiri maupun bersama-sama dengan kontrak yang bersangkutan, aktiva atau kewajiban, atau
(B) muncul dari lain hukum hak atau kontrak, terlepas dari apakah hak-hak tersebut dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak lain dan kewajiban. Suatu aset berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
(A) besar kemungkinan bahwa masa depan manfaat ekonomi yang diharapkan yang disebabkan oleh aset akan mengalir ke entitas; dan
(B) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Kriteria pengakuan probabilitas selalu dianggap harus puas untuk tidak berwujud. aset yang diperoleh secara terpisah atau dalam kombinasi bisnis. Suatu aset berwujud harus diukur awalnya sebesar harga perolehan. Biaya yang tidak berwujud aktiva yang dibeli secara terpisah terdiri dari:
(A) harga pembelian, termasuk bea impor dan dikembalikan pembelian non-pajak, setelah dikurangi diskon dagang dan rabat, dan
(B) biaya yang timbul langsung menyiapkan aset untuk digunakan.
Sesuai dengan IFRS Bisnis 3 Penggabungan, jika aset tidak berwujud yang diperoleh dalam penggabungan usaha, biaya yang aset tak berwujud nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Hanya keadaan yang mungkin tidak mungkin untuk mengukur andal nilai wajar aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha pada saat aset tidak berwujud timbul dari kontrak lain hak-hak atau hukum dan baik:
(A) tidak dapat dipisahkan, atau
(B) terpisah, tetapi tidak ada sejarah atau bukti transaksi pertukaran untuk aset yang serupa, dan sebaliknya memperkirakan nilai wajar atau sama akan tergantung pada beragam variabel.
Internal aktiva tidak berwujud
Internal goodwill yang dihasilkan tidak akan diakui sebagai aset. Tidak ada aset tidak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahap penelitian internal proyek) harus diakui. Pengeluaran untuk riset (atau pada tahap penelitian dari proyek internal) diakui sebagai beban saat terjadinya. Aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua berikut:
(A) kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud sehingga akan tersedia untuk digunakan atau dijual.
(B) niat untuk menyelesaikan aset tidak berwujud dan menggunakan atau menjualnya.
(C) kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tidak berwujud.
(D) bagaimana aset tidak berwujud akan menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan. Antara hal-hal lain, entitas tersebut dapat menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tidak berwujud atau aset tidak berwujud itu sendiri atau, jika itu harus digunakan secara internal, yang kegunaan dari aset tidak berwujud.
(E) ketersediaan sumber daya teknis, keuangan dan lainnya untuk menyelesaikan pengembangan dan menggunakan atau menjual aset tidak berwujud.
(F) kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak berwujud selama perkembangannya.
Internal merek, mastheads, judul penerbitan, daftar pelanggan dan item serupa di substansi tidak boleh diakui sebagai aktiva tak berwujud. Biaya perolehan aset tidak berwujud yang dihasilkan secara internal untuk tujuan ayat 24 adalah jumlah pengeluaran yang terjadi sejak tanggal saat aset tidak berwujud pertama memenuhi kriteria pengakuan dalam paragraf 21, 22 dan 57. Ayat 71 melarang pengembalian pengeluaran sebelumnya diakui sebagai beban. Pengeluaran untuk item tak berwujud harus diakui sebagai beban ketika terjadi kecuali:
(A) merupakan bagian dari biaya perolehan aset tidak berwujud yang memenuhi kriteria pengakuan, atau
(B) aset tersebut diperoleh dalam penggabungan usaha dan tidak dapat diakui sebagai aset tidak berwujud. Jika hal ini terjadi, pengeluaran ini (termasuk dalam biaya bisnis kombinasi) harus menjadi bagian dari jumlah yang dikaitkan dengan goodwill pada tanggal akuisisi (lihat IFRS 3 Penggabungan Usaha).

Pengukuran setelah pengakuan
Sebuah entitas harus memilih antara model biaya atau model revaluasi sebagai akuntansinya kebijakan. Jika aset tak berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, semua yang lain aset di kelasnya juga harus dicatat dengan menggunakan model yang sama, kecuali tidak ada aktif pasar untuk aset tersebut. Model Biaya: Setelah pengakuan awal, aset tidak berwujud harus dilakukan sebesar biaya perolehan dikurangi apapun akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. Revaluasi model: Setelah pengakuan awal, aset tidak berwujud harus dilakukan pada nilai penilaian kembali, yang nilai wajarnya pada tanggal revaluasi kurang apapun berikutnya akumulasi amortisasi dan penurunan akumulasi kerugian berikutnya. Untuk tujuan revaluasi oleh Standar ini, nilai wajar akan ditentukan oleh referensi ke pasar aktif. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan seperti itu di tanggal neraca nilai tercatat aktiva tersebut tidak berbeda secara material dari nya nilai wajar. Pasar aktif adalah pasar di mana semua kondisi berikut:
(A) yang diperdagangkan di pasar adalah homogen;
(B) bersedia pembeli dan penjual biasanya dapat ditemukan setiap saat, dan
(C) harga yang tersedia untuk umum.
Jika aset tidak berwujud yang tercatat adalah meningkat akibat revaluasi, yang Peningkatan akan dikreditkan langsung ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi apabila besar membalikkan penurunan revaluasi aset yang sama sebelumnya diakui dalam laporan laba rugi. Jika Teman-aset berwujud tercatat menurun sebagai akibat revaluasi, maka penurunan harus diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan tersebut harus didebet langsung ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi sejauh kredit apapun saldo surplus revaluasi aset tersebut.

Berguna hidup
Entitas menilai apakah masa manfaat aset tidak berwujud adalah terbatas atau terbatas dan, jika terbatas, panjang, atau jumlah atau mirip unit produksi merupakan, bahwa kehidupan berguna. Suatu aset berwujud harus dianggap oleh entitas sebagai memiliki manfaat tidak terbatas ketika, berdasarkan analisis dari semua yang relevan tidak ada batasan yang akan datang untuk periode dimana aset diharapkan menghasilkan arus kas bersih untuk entitas. hidup yang berguna adalah:
(A) periode dimana aset diharapkan akan tersedia untuk digunakan oleh entitas; atau
(B) jumlah atau mirip unit produksi diharapkan diperoleh dari aset oleh suatu entitas. Masa manfaat aset tidak berwujud yang timbul dari hukum lainnya hak atau kontraktual tidak boleh melebihi periode yang lain hukum hak atau kontrak, tetapi bisa lebih pendek tergantung pada periode dimana entitas mengharapkan untuk menggunakan aset tersebut. Jika lain hukum hak atau kontraktual disampaikan untuk jangka waktu terbatas yang dapat diperbaharui, masa manfaat aset tidak berwujud harus mencakup periode pembaharuan (s) hanya jika ada bukti untuk mendukung pembaharuan oleh entitas tanpa biaya signifikan. Untuk menentukan apakah suatu aset tidak berwujud terganggu, entitas menerapkan IAS 36 Penurunan Nilai Aktiva.

1 komentar:

  1. apa perbedaan IFRS dangan PSAK dalam penentuan aset tetap tidak berwujud?

    BalasHapus